Papua Publik id. SORONG, 15 September 2026 — Badan Pengarah Percepatan Pembangunan Otonomi Khusus Papua (BP3OKP) Papua Barat Daya melalui Pokja Papua Produktif mendorong seluruh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) pengelola Dana Otonomi Khusus (Otsus) Pemerintah Provinsi Papua Barat Daya untuk memperkuat kualitas perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan Dana Otsus Tahun Anggaran 2026 agar benar-benar menghasilkan outcome dan dampak nyata bagi Orang Asli Papua (OAP).
Pesan tersebut disampaikan Herman Wafom Tubur, Pokja Papua Produktif BP3OKP Papua Barat Daya, dalam Forum Rapat Koordinasi Kelompok Khusus DPRP Papua Barat Daya bersama SKPD pengelola Dana Otsus Pemerintah Provinsi Papua Barat Daya Tahun 2026 di Hotel Belagri, Kota Sorong.
Menurut Herman, forum koordinasi ini menjadi momentum penting untuk menyamakan persepsi antara lembaga legislatif, pemerintah daerah, dan BP3OKP mengenai bagaimana Dana Otsus harus dikelola secara lebih terarah, terukur, transparan, dan berorientasi pada hasil.
“Dari perspektif Papua Produktif, yang perlu kita kawal bukan sekadar berapa besar Dana Otsus yang dibelanjakan, tetapi apa yang dihasilkan dari belanja tersebut. Setiap program harus jelas kebutuhan masyarakatnya, penerima manfaatnya, output-nya, outcome-nya, dan dampaknya bagi OAP.”
Herman menegaskan bahwa RIPPP 2022–2041 dan RAPPP 2025–2029 harus menjadi acuan sejak awal, mulai dari mengidentifikasi kebutuhan, penyusunan program dan kegiatan hingga penganggaran. Dengan demikian, penyelarasan tidak dilakukan setelah program selesai disusun, tetapi menjadi bagian dari keseluruhan siklus perencanaan.
Produktif Papua Harus Berbasis Potensi dan Kebutuhan Masyarakat
Dalam forum tersebut, Pokja Papua Produktif menekankan bahwa pembangunan ekonomi Papua Barat Daya harus diarahkan pada penguatan kapasitas masyarakat untuk menjadi pelaku pembangunan dan pelaku ekonomi, bukan hanya sebagai penerima manfaat.
Oleh karena itu, program Dana Otsus yang berkaitan dengan Produktif Papua perlu memiliki keterkaitan yang jelas antara kebutuhan, program, output, outcome, penerima manfaat, hingga dampak bagi OAP. Ukuran keberhasilan tidak cukup hanya berdasarkan tingkat serapan anggaran, tetapi harus dilihat dari hasil dan manfaat yang diterima masyarakat.
“Kita ingin Dana Otsus mampu menggerakkan perekonomian masyarakat. Masyarakat harus memperoleh ruang untuk memproduksi, mengembangkan usaha, mengelola potensi wilayah, memperoleh nilai, dan membangun kemandirian ekonomi. Inilah substansi Papua Produktif.”
Herman juga mengingatkan bahwa perencanaan harus menggunakan data OAP yang akurat dan terpilah, serta mempertimbangkan karakteristik wilayah, kondisi sosial, masyarakat adat, dan tanah ulayat.
SKPD Diminta Tidak Bekerja Secara Parsial
Salah satu perhatian Pokja Papua Produktif adalah pentingnya memperkuat koordinasi lintas-SKPD dalam konsep Program Prioritas Strategi Bersama lintas OPD dan lintas Provinsi/Kabupaten/Kota. Pemerintah Provinsi Papua Barat Daya dan Pemerintah Kabupaten/Kota perlu menetapkan Strategi Prioritas Program Bersama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (3) sampai dengan ayat (7) PMK Nomor 33 Tahun 2024, khususnya untuk program yang berdampak langsung terhadap OAP dan memerlukan koordinasi lintas kewenangan. Kesepakatan tersebut harus memuat kewenangan pembagian, kebutuhan dan mekanisme pendanaan, indikator kinerja, lokasi, pelaksana OPD, serta dituangkan dalam berita acara bersama sebagai dasar pengendalian dan evaluasi.”
BP3OKP juga mencatat bahwa perlunya optimalisasi dalam orkestrasi perencanaan lintas-OPD agar program tidak disusun secara terpisah-pisah. Lemahnya koordinasi dapat menimbulkan risiko duplikasi program, fragmentasi anggaran, inefisiensi, dan tidak optimalnya pencapaian hasil pembangunan.
Oleh karena itu, Herman mendorong agar SKPD pengelola Dana Otsus tidak hanya melihat program berdasarkan tupoksi masing-masing, tetapi melihatnya dalam satu ekosistem pembangunan Papua Barat Daya.
“Jangan sampai setiap SKPD berjalan sendiri-sendiri. Misalanya dalam kerangka misi Papua Produktif memerlukan keselarasan dan konektivitas program. Misalnya pembangunan pertanian berbasis ekonomi lokal harus terhubung dengan pasar, infrastruktur harus mendukung produksi, pendidikan harus menyiapkan SDM, dan investasi harus memberikan ruang bagi masyarakat lokal. Ini membutuhkan orkestrasi lintas sektor.”
Harmonisasi Kewenangan Harus Diselesaikan
Pokja Papua Produktif juga menyoroti masih adanya permasalahan terkait kewenangan dan regulasi. Dalam proses penyelarasan ditemukan kondisi ketika usulan terdapat program yang bukan merupakan kewenangan OPD, sementara juga terdapat kewenangan provinsi yang belum memiliki padanan yang jelas dalam matriks RAPPP.
Menurut Herman, permasalahan tersebut tidak boleh menjadi hambatan dalam pelaksanaan program Dana Otsus.
“Kalau kewenangannya belum jelas, jangan dibiarkan menjadi hambatan. Harus segera dikoordinasikan dan diharmonisasikan agar SKPD memiliki kepastian dalam merencanakan dan melaksanakan program.”
BP3OKP juga menekankan perlunya percepatan harmonisasi regulasi dan kewenangan apabila terdapat ketidaksesuaian antara kewenangan berdasarkan regulasi dengan instrumen perencanaan.
Pengawasan Harus Dimulai Sejak Perencanaan
Dalam forum bersama DPRP dan SKPD, Herman menegaskan bahwa pengawasan Dana Otsus tidak boleh baru dilakukan setelah anggaran dibelanjakan.
Pengawasan perlu dilakukan sejak tahap perencanaan, penganggaran, penyaluran, pelaksanaan sampai evaluasi hasil. Pendekatan tersebut penting untuk mencegah program yang tidak sesuai kewenangan, potensi masuk daftar negatif, duplikasi program, keterlambatan persyaratan penyaluran maupun SiLPA.
“Pengawasan yang baik bukan mencari kesalahan setelah program selesai. Pengawasan yang baik adalah mencegah kesalahan sejak awal perencanaan, sehingga anggaran yang telah dialokasikan benar-benar dapat berfungsi untuk masyarakat.”
Peran DPRP, Pemda, MRP dan BP3OKP Harus Saling Menguatkan
Herman menilai optimalisasi Dana Otsus membutuhkan pembagian peran yang jelas. DPRP menjalankan fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan; Pemerintah Daerah menjadi pelaksana program; MRP memperkuat representasi perspektif kultural dan keberpihakan kepada OAP; Sementara BP3OKP menjalankan fungsi sinkronisasi, harmonisasi, evaluasi dan koordinasi (SHEK) dalam percepatan pembangunan dan pelaksanaan Otsus.
Oleh karena itu, forum koordinasi DPRP bersama SKPD dinilai penting sebagai ruang untuk memperkuat checks and balances kolaborasi sekaligus pembangunan, bukan sekadar forum administratif.
"DPRP memiliki fungsi pengawalan melalui legislasi, anggaran dan pengawasan. Pemerintah Daerah memiliki tanggung jawab eksekusi. BP3OKP memastikan orkestrasi melalui SHEK. Jika elemen ketiga ini berfungsi dengan baik, maka Dana Otsus akan jauh lebih terarah dan berdampak."
Dana Otsus Harus Meninggalkan Jejak Manfaat
Pokja Papua Produktif BP3OKP Papua Barat Daya pada akhirnya mendorong agar seluruh SKPD pengelola Dana Otsus Tahun 2026 memiliki ukuran keberhasilan yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan.
Rekomendasi BP3OKP menekankan perlunya perencanaan berdasarkan kebutuhan, kewenangan, sasaran OAP, output, outcome dan indikator keberhasilan yang diukur. Pengawasan juga harus dilakukan secara menyeluruh dari hulu sampai hilir.
Herman menegaskan bahwa semangat tersebut harus menjadi komitmen bersama dalam pelaksanaan Dana Otsus di Papua Barat Daya.
“Dana Otsus adalah instrumen afirmasi untuk mempercepat pembangunan Papua. Oleh karena itu, jangan sampai energi kita habis pada anggaran administrasi, sementara masyarakat tidak merasakan perubahan. Ukuran akhirnya harus sederhana: apakah kehidupan OAP menjadi lebih baik, apakah ekonomi masyarakat semakin produktif, dan apakah kesenjangan pembangunan semakin berkurang.”
Ia menambahkan, Produktif Papua bukan hanya agenda Pokja atau BP3OKP, tetapi agenda bersama seluruh pemangku kepentingan pembangunan Papua Barat Daya.
“Setiap rupiah Dana Otsus harus memiliki jejak manfaat. Dari anggaran menjadi program, dari program menjadi hasil, dan dari hasil menjadi perubahan nyata bagi Orang Asli Papua.”
Herman Wafom Tubur
Pokja Papua Produktif
BP3OKP Papua Barat Daya
